PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT TO ESTABLISH AND IMPLEMENT...
Pasal 10
Ketentuan Penutup 1. Ketentuan-ketentuan persetujuan ini dapat diubah melalui perubahan-perubahan yang disetujui bersama secara tertulis oleh semua Negara Anggota. 2. Persetujuan ini wajib disimpan oleh Sekretariat Jenderal ASEAN yang wajib segera memberikan salinan naskah resmi kepada setiap Negara Anggota.
