PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS,...
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 5 …
