PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS,...
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd.
Lambock V. Nahattands
