PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS,...
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak INDONESIA.
