TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal2...
SK No 209963 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan diberikan Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 2099644
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 51
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No 210442 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
BESARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama Rp2.O25.00O,00
2 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya Rp1.38O.000,OO
3 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO
4 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman SK No 210443 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengembang penilaian Pendidikan, perlu diberikan T.rnjangan Jabatan Fungsional Pengembang penilaian pendidikan yang sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
