Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 2099644
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 51
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No 210442 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
BESARAN
NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama Rp2.O25.00O,00
2 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya Rp1.38O.000,OO
3 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda Rp1.100.0O0,OO
4 Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan strasi Hukum,
Djaman SK No 210443 A
