PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 6
BAB 2 — PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan
yang dimiliki:
- swasta;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah; atau
- pemerintah.
(2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
paling sedikit:*)
- memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
- memiiiki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus; dan
- mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.
