PERPRES
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Pasal 5
BAB 2 — PROGRAM KARTU PRAKERJA
(1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk
mengikuti Pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:*)
- pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan;
- peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau
- alih Kompetensi Kerja.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring
dan/atau luring.
