PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Pribadi Presiden mempunyai tugas memberikan layanan
pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada Presiden di manapun Presiden berada selama 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Dokter Pribadi Presiden dapat terdiri atas beberapa orang sesuai
dengan kebutuhan.
(4) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Presiden
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Panel Ahli dan/atau Ketua Dokter Kepresidenan.
Bagian Keenam Dokter Pribadi Wakil Presiden
