PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Apabila diperlukan, Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan Presiden, dapat menunjuk Dokter Ahli di luar Anggota Panel Ahli sebagai Konsultan yang sifatnya tidak tetap.
Bagian Kelima Dokter Pribadi Presiden
