PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Panel Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Dokter Kepresidenan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.91 4
(2) Panel Ahli mempunyai tugas memberikan dukungan pelayanan teknis
medis kepada Dokter Kepresidenan.
(3) Panel Ahli terdiri atas beberapa orang Anggota sesuai dengan
kebutuhan.
(4) Para Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melaksanakan tugas setiap saat diperlukan selama 24 (dua puluh empat) jam, berpedoman pada standar dan prosedur pelayanan medik, sesuai keahlian dan kompetensinya.
