PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas membantu Ketua
Dokter Kepresidenan dalam memimpin Dokter Kepresidenan serta menjamin kesiapan dan kelancaran rumah sakit rujukan tertinggi nasional.
(3) Wakil Ketua Dokter Kepresidenan dijabat secara ex-officio oleh Kepala
rumah sakit rujukan tertinggi nasional.
Bagian Keempat Panel Ahli
