PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas memimpin Dokter
Kepresidenan.
Bagian Ketiga Wakil Ketua
