PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 4
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Dokter Pribadi Presiden; dan
- Dokter Pribadi Wakil Presiden.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis medis Dokter
Kepresidenan, dibentuk Panel Ahli.
Bagian Kedua Ketua
