PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan layanan
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suaminya, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suaminya.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur layanan medik.
(3) Rincian mengenai layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter Kepresidenan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.91
Bagian Kesatu Susunan Keanggotaan
