PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS
(1) Untuk memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden
dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dibentuk Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
