PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
- Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Mantan Presiden adalah Presiden yang telah berhenti dari jabatannya.
- Mantan Wakil Presiden adalah Wakil Presiden yang telah berhenti dari jabatannya.
- Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.
