PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dokter Pribadi Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Pribadi Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan layanan
pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada Wakil Presiden di manapun Wakil Presiden berada selama 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Dokter Pribadi Wakil Presiden dapat terdiri atas beberapa orang sesuai
dengan kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.91
(4) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Wakil
Presiden berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Panel Ahli dan/atau Ketua Dokter Kepresidenan.
Bagian Kesatu Umum
