PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Dokter Kepresidenan dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan
Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
