Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Ketua Dokter Kepresidenan,
Wakil Ketua, dan Panel Ahli tetap pada jabatan organiknya.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden dan
Dokter Pribadi Wakil Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Dokter Pribadi Presiden dan
Dokter Pribadi Wakil Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(4) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan
Dokter Pribadi Wakil Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
