PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.91 6
