PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
Dokter Kepresidenan apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon dalam kedudukannya sebagai Dokter Kepresidenan.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
