PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Bagian Ketiga Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya
