PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Ketua dan Wakil Ketua Dokter Kepresidenan diberikan hak keuangan
dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
(2) Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden diberikan
hak keuangan dan fasilitas lainnya paling rendah setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a dan paling tinggi setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
