PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 17
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Anggota Panel Ahli diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besaran honorarium Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
