PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 18
Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.