PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 19
Semua unsur di lingkungan Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dengan instansi yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.91
