PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 20
Panel Ahli wajib melaporkan setiap keputusan perumusan masalah medik kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
Panel Ahli wajib melaporkan setiap keputusan perumusan masalah medik kepada Ketua Dokter Kepresidenan.