PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 21
BAB 6 — MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
(1) Dokter Kepresidenan memberikan pelayanan kesehatan secara terus
menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan kepada Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
