PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 22
BAB 6 — MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter
Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit yang telah ditetapkan.
(2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah
sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik dengan sertifikasi lengkap.
(3) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan Presiden atau Wakil Presiden.
