PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 23
BAB 6 — MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
Dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan pemeliharaan kesehatan kepada Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 setelah mendapat persetujuan Presiden atau Wakil Presiden, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
