PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 24
BAB 6 — MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
Layanan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga Presiden dan keluarga Wakil Presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.91 8
