PERPRES
DOKTER KEPRESIDENAN
Pasal 25
BAB 6 — MEKANISME PELAYANAN KESEHATAN
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan Presiden dan mantan
Wakil Presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi suami/istri mantan Presiden
dan suami/istri mantan Wakil Presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada keluarga Presiden dan keluarga Wakil Presiden.
PENDANAAN
