PERPRES
RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 4
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada
Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
