PERPRES
RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 5
(1) Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal
terdapat perubahan kebijakan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(3) Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
