Pasal 3
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berfungsi sebagai:
- pedoman bagi kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan
dan evaluasi pembangunan kelautan untuk
mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan
- acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam
ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan
untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.
(2) Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terhadap pelaksanaan
kegiatan masing-masing kementerian/lembaga sesuai
dengan Rencana Aksi pada bulan ke-6 (enam), ke-9
(sembilan), dan ke-12 (dua belas) pada setiap tahun.
(3) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi.
(4) Berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
menyusun laporan pelaksanaan Rencana Aksi.
www.peraturan.go.id
2022, No. 51 -4-
