PERPRES
RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 2
(1) Rencana Aksi ditetapkan untuk 5 (lima) tahun yakni
periode Tahun 2021-2025.
(2) Rencana Aksi disusun mengacu pada:
- Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia;
dan
- Kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
www.peraturan.go.id
2022, No. 51 -3-
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi
Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
(5) Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait
pembangunan kelautan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku menjadi bahan
pertimbangan dalam penyusunan Rencana Aksi.
