PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 60
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L6 yang merupakan terumbu karang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- berupa kawasan yang terbentuk dari koloni masif dari hewan kecil yang secara bertahap membentuk terumbu karang;
- terdapat di sepanjang pantai dengan kedalaman paling dalam 40 (empat puluh) meter; dan/atau
- dipisahkan oleh laguna dengan kedalaman antara 40 (empat puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter.
(2) Zona L6 yang merupakan terumbu karangsebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di Selat Morotai, Selat Bougenville, dan Selat Dampier.
(3) Ketentuan mengenai Zona L6 yang merupakan terumbu karang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
