PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 61
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L6 yang merupakan kawasan koridor bagi jenis biota laut yang
dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- berupa kawasan memiliki ekosistem unik, biota endemik, atau proses-proses penunjang kehidupan; dan
- mendukung alur migrasi biota laut.
(2) Zona L6 yang merupakan kawasan koridor bagi jenis biota laut yang
dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di perairan Laut Halmahera.
(3) Ketentuan mengenai Zona L6 merupakan yang kawasan koridor bagi
jenis biota laut yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Rencana Peruntukan Kawasan Budi Daya
