PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 59
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L6 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf f ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan yang memiliki ekosistem unik atau proses-proses penunjang kehidupan.
(2) Zona L6 yang merupakan kawasan lindung lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L6 yang merupakan terumbu karang; dan
- Zona L6 yang merupakan kawasan koridor bagi jenis biota laut yang dilindungi.
www.peraturan.go.id
2015, No.67 50
