PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 58
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan yang memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti;
- kawasan yang memiliki lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau;
- kawasan yang memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau
- kawasan yang memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan imbuhan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Jaya, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Morotai Timur, Kecamatan Morotai Selatan, dan Kecamatan Morotai Selatan Barat di Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Kota, dan Kecamatan Maba Selatan di Kabupaten Halmahera Timur;
- Kecamatan Patani dan Kecamatan Patani Utara di Kabupaten Halmahera Tengah;
- Distrik Waigeo Barat, Distrik Tiplol Mayalibit, dan Distrik Waigeo Timur di Kabupaten Raja Ampat;
- Distrik Sidey dan Distrik Masni di Kabupaten Manokwari; dan
- Distrik Oransbari dan Distrik Ransiki di Kabupaten Manokwari Selatan.
