PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 57
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan abrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf c ditetapkan dengan kriteria pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan abrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Jiew, Pulau Fani, Pulau Budd dan Pulau Miossu.
www.peraturan.go.id
2015, No.67 49
