PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 56
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan tsunami sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria pantai dengan elevasi rendah serta berpotensi dan/atau pernah mengalami tsunami.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan tsunami sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Jiew, Pulau Fani, Pulau Budd dan Pulau Miossu.
