PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 55
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gempa bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi dengan skala VII sampai dengan XII Modified Mercally Intensity (MMI).
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gempa bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Jiew, Pulau Fani, Pulau Budd dan Pulau Miossu.
