PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 54
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf e ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kawasan cagar alam geologi, kemungkinan bencana alam geologi, dan perlindungan terhadap air tanah.
www.peraturan.go.id
2015, No.67 48
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi; dan
- Zona L5 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(3) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan bencana alam geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gempa bumi;
- Zona L5 yang merupakan kawasan rawan tsunami; dan
- Zona L5 yang merupakan kawasan rawan abrasi.
(4) Zona L5 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan
terhadap air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa kawasan imbuhan air tanah.
