PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 53
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
- kawasan rawan gelombang pasang di pusat-pusat pelayanan ditetapkan di:
- Kecamatan Morotai Utara dan Kecamatan Morotai Timur di Kabupaten Pulau Morotai;
- Kecamatan Pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah; dan
- Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Utara, Distrik Waigeo Timur, dan Distrik Waigeo Selatan di Kabupaten Raja Ampat.
- kawasan rawan gelombang pasang di PPKT ditetapkan di Pulau Jiew, Pulau Fani, Pulau Budd, dan Pulau Miossu.
