PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 52
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Kecamatan Maba dan Kecamatan Maba Selatandi Kabupaten Halmahera Timur; dan
- Kecamatan Patani di Kabupaten Halmahera Tengah.
