PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 51
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf d ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
(2) Zona L4 yang merupakan yang merupakan kawasan rawan bencana
alam terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2015, No.67 47
- Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor; dan
- Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang.
