PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 50
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka;
- memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata;
- memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam.
(2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Taman Wisata Alam Sorong di Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong;
- Taman Wisata Alam Gunung Meja di Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Selatan pada Kabupaten Manokwari;
- Taman Wisata Alam Pasir Putih di Distrik Manokwari Barat dan Distrik Manokwari Timur pada Kabupaten Manokwari; dan
- Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Mayalibit, KKPD Selat Dampier, dan KKPD Kepulauan Ayau pada Kabupaten Raja Ampat.
