PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 49
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e ditetapkan dengan kriteria:
- berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa beragam;
- memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami;
- memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa, biota, dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh;
- memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.67 46
- memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam.
(2) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan pada Taman Nasional Aketajawe-Lolobata di Kecamatan Wasile Utara, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba pada Kabupaten Halmahera Timur.
